Workshop: Difabel dan Akses terhadap Hukum dan Keadilan

Kerangka Acuan Kegiatan

Workshop ”Reformasi Peradilan Hukum Bagi Difabel”

 

 Latar Belakang

 Differently Able People (Difabel), atau yang disebut juga ‘penyandang Disabilitas’ merupakan kelompok yang sangat rentan menjadi korban kekerasan dan ketidak adilan. Pada tahun ini, Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) menerima sejumlah 80 kasus difabel berhadapan dengan hukum yang dilaporkan ke SIGAB untuk daerah Solo, Boyolali, Sukoharjo dan Yogyakarta. Dari 80 kasus yang dilaporkan tersebut, sejumlah 18 kasus berhasil berproses secara hukum. Sedangkan sisanya sejumlah 62 kasus tidak dapat berproses dikarenakan kasus tidak cukup bukti, lemah saksi, tidak ada pendamping dan keluarga memilih menutup kasus dengan berbagai alasan. SIGAB juga mencatat ada 14 kasus difabel menjadi pelaku pelanggar hukum dan 11 kasus di proses secara hukum dan 3 kasus tidak di proses secara hukum. Uraian di atas menunjukkan betapa prevalensi Difabel berhadapan dengan hukum, serta kebutuhan akan akses dan layanan hukum yang aksesibel dan fair cukup tinggi dan penting diperhatikan.

 Konvensi Hak-Hak Difabel (CRPD) yang sudah diratifikasi melalui undang-undang no.19 tahun 2011, terutama pada pasal 5, 12 dan 13 yang secara spesifik berbicara tentang kewajiban Negara untuk menyediakan akses peradilan yang fair bagi Difabel. Namun demikian difabel berhadapan dengan hukum masih menjadi persoalan yang sangat rumit. Di antara persoalan itu adalah : (1) Tidak adanya kebijakan yang berperspektif difabilitas dan secara khusus menjamin hak-hak difabel ketika berhadapan dengan hukum. (2) Lemahnya perspektif difabilitas aparat penegak hukum dan lembaga advokasi bantuan hukum. (3) Tidak adanya sistem rujukan terkait penanganan difabel berhadapan dengan hukum. Di sisi lain, difabel dianggap tidak memiliki kemampuan ketika berproses di dunia peradilan dan terstigma bahwa difabel tidak cakap hukum dan berada di bawah pengampuan. Sedangkan dari sisi kerentanan, difabel sangat rentan menjadi korban kekerasan dan ketidakadilan, terutama bagi perempuan dan anak yang difabel.

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) beserta dengan mitra menganggap penting mendorong penerbitan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) yang mengatur tentang difabel berhadapan dengan hukum. PERMA harapannya akan mengatur mekanisme beracara difabel di persidangan. Merespon kepentingan tersebut, SIGAB, PUSHAM UII dan LEIP menginisiasi satu jaringan untuk melakukan advokasi penerbitan PERMA tentang difabel berhadapan dengan hukum.

 Atas dasar tersebut, SIGAB akan menyelenggarakan  workshop “Reformasi Peradilan Hukum Bagi Difabel”. Workshop tersebut diharapkan dapat menjadi wadah bagi pihak-pihak terkait seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Lembaga Bantuan Hukum, serta organisasi Bantuan Hukum serta pihak-pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mendiskusikan : (1) Permasalahan terkait Difabel berhadapan dengan hukum dan Peran lembaga/organisasi bantuan hukum dalam advokasi peradilan yang fair bagi difabel. (2) isu-isu strategis yang substantif sebagai dasar penyusunan Peraturan Mahkamah Agung dan Terobosan hukum di tingkat lembaga penegak hukum dalam rangka menciptakan prosedur perlindungan hukum dan peradilan yang fair bagi Difabel. (3) JADI (Jaringan Advokasi Difabilitas) sebagai presur group dan leader gerakan advokasi hukum dan keadilan bagi difabel.

Melalui workshop ini pula, diharapkan akan dapat dirumuskan gagasan inovatif seperti lahirnya PERMA sebagai kebijakan afirmatif yang mengatur tentang mekanisme peradilan bagi difabel dan memastikan penyelenggaraan peradilan yang fair bagi Difabel serta merumuskan jaringan dan gerakan advokasi bersama secara inklusif untuk mendorong lahirnya PERMA bagi difabel berhadapan dengan hukum.

 

Tujuan

  1. Shering problem difabel berhadapan dengan hukum dan peran-peran lembaga bantuan hukum, lembaga penengak hukum serta ahli dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan bagi difabel.
  2. Terumuskannya kerangka substansi sebagai dasar penyusunan Peraturan Mahkamah Agung.
  3. Terumuskannya jaringan kerjasama dan rencana strategis gerakan Advokasi lahirnya Peraturan Mahkamah Agung tentang Difabel berhadapan dengan hukum.

 

Peserta

 Peserta workshop berjumlah 60 peserta terdiri dari komisi yudisial, polisi, jaksa, hakim, pendamping hukum difabel, tim ahli, akademisi dan aktifis pemantau peradilan yang berpengalaman menangani kasus difabel berhadapan dengan hukum.

 

Waktu dan Tempat

Hari / Tanggal             : Sabtu, 20 Desember 2014

Pukul               : 09.00 – 12.30

Tempat           : Rumah Pak Marmo , dusun Klampok

 

Penyelenggara

 Penyelenggara Workshop ini adalah Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) bekerjasama dengan Komisi Yudisial RI dan seluruh lembaga jaringan yang tergabung dalam kepanitiaan Disability Day Desember 2014 “Inklusi Dari Desa: Menggalang Aspirasi, Menggagas Inovasi, Membengun Misi”.

  

MANUAL ACARA

Workshop “Reformasi Peradilan Hukum Bagi Difabel”

Yogyakarta, 20 Desember  2014

  1. Direktur SIGAB
  2. Keynote Speech tentang “Acces To Justice Untuk Perlindungan Difabel berhadapan dengan Hukum” Oleh : Ketua  Komisi Yudisial RI

MC

3  09.30 – 11.00Sesi 1

Shering problem difabel berhadapan dengan hukum dan peran-peran lembaga bantuan hukum, lembaga penengak hukum serta ahli dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan bagi difabel.

Fasilitator

Ipung / Syafiie

4            11.00 – 12.00Perumusan kerangka substansi sebagai dasar penyusunan Peraturan Mahkamah Agung

5           12.00 – 13.00  ISOMA Panitia

6            13.00 – 15.00Sesi 2

Perumusan jaringan kerjasama dan rencana strategis gerakan Advokasi lahirnya Peraturan Mahkamah Agung tentang Difabel berhadapan dengan hukum

Fasilitator

Ipung / Syafiie

7             15.00 – 16.00Penyusunan Rekomendasi Oleh : Fasilitator tentang :

  • Subtansi PERMA.
  • Rencana strategis gerakan advokasi Lahirnya PERMA.

Fasilitator

Ipung / Syafiie

816.00 – 16.30PenutupanPanitia

  

Penutup

Demikian TOR (Term of Reference) Workshop ”Reformasi Peradilan Hukum Bagi Difabel” kami buat sekiranya mampu memberikan gambaran dan sebagai acuan dasar workshop yang akan dilaksanakan.  Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) Yogyakarta bekerjasama dengan Komisi Yudisial RI dan seluruh lembaga jaringan yang tergabung dalam kepanitiaan Disability Day Desember 2014 “Inklusi Dari Desa: Menggalang Aspirasi, Menggagas Inovasi, Membengun Misi”. Informasi lebih lanjut terkait kegiatan ini dapat di sampaikan kepada Panitia Kegiatan atas nama : Purwanti, email: [email protected]  Kontak 0813 2941 2360.