Workshop Ketenagakerjaan “Menuju Pasar Kerja yang Inklusi”

Tenaga Kerja Difabel

LATAR BELAKANG

UNCRPD (United Nations Convention on Rights of Persons with Disabilities) atau Konvensi PBB tentang Hak-hak  Penyandang Disabilitas merupakan tanda perubahan positif dalam sikap dan pendekatan untuk penyandang disabilitas. Dalam UNCRPD penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai obyek, namun sebagai subyek yang mampu mengklaim hak-haknya dan dan mampu membuat keputusan untuk hidup mereka berdasarkan persetujuan mereka secara bebas dan kebebasan informasi serta menjadi anggota masyarakat yang aktif.

Indonesia telah meratifikasi UNCRPD melalui UU Np, 19 tahun 2011. Namun tampaknya belum semua masyarakat dan stakeholder mengetahui akan semangat UNCRPD. Belum semua hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi, termasuk di bidang pekerjaan. Setidaknya demikian hasil Monitoring Implementasi UNCRPD di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman.

Hasil Monitoring Implementasi UNCRPD di bidang ketenagakerjaan antara lain:

  • Tidak ada peraturan yang membatasi kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas menjadi pegawai negeri sipil, karyawan BUMN/BUMD dan perusahaan swasta. Namun juga tidak ada peraturan yang menjamin penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta
  • Tidak ada tindakan yang membatasi kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas menjadi PNS, karyawan BUMN/BUMD dan perusahaan swasta, (Namun seringkali syarat ‘sehat jasmani dan rohani menjadi kendala bagi penyadang disabilitas)
  • Tidak ada peraturan yang melarang perlakuan diskriminatif bagi penyandang disabilitas dalam pekerjaan sebagai PNS, karyawan di BUMN/BUMD dan karyawan di perusahaan swasta
  • Tidak ada penerapan sanksi terhadap pemerintah, BUMN/BUMD dan perusahaan swasta yang menolak tenaga kerja penyandang disabilitas
  • Masih sangat sedikit penyandang disabilitas yang bekerja (sering penyandang disabilitas tidak mengetahui informasi soal rekruitmen; penyandang disabilitas selalu kalah bersaing dengan non-disabilitas pada saat seleksi)

Melihat masih sangat sedikit penyandang disablitas yang bekerja sementara kesempatan sudah ada, maka perlu dicari akar permasalahan dan pemecahannya mengapa penyandang disabilitas sering tidak mengetahui informasi rekruitmen, serta kalah bersaing dengan non disabiltas pada saat prosesseleksi.

TUJUAN

  • Menemukan penyebab penyandang disabilitas sering tidak mengetahui informasi rekruitmen, serta kalah bersaing dengan non disabiltas pada saat proses seleksi
  • Menemukan solusi agar penyandang disabilitas bisa bekerja dalam lingkungan yang inklusi
  • Merumuskan rekomendasi untuk mendorong terciptanya pasar kerja yang inklusi

HASIL YANG DIHARAPKAN

Diharapkan workshop ini akan menghasilkan sebuah rekomendasi untuk mendorong terciptanya pasar kerja yang inklusif

WAKTU DAN TEMPAT

Kegiatan akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal            : Sabtu, 20 Desember 2014

Jam                        : 09.00 s/d 15.00

Tempat                   : Desa Sendangtirto, Berbah, Sleman

FASILITATOR

Bertindak sebagai fasilitator: M. Tata Taufik

 

PEMANTIK DISKUSI

  • Arni Surwanti
  • Kepala Dinas Ketenagakerjaan DIY

 

PESERTA

Workshop akan diikuti oleh 32 orang yang terdiri atas:

  • Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kab/Kota
  • Perwakilan organisasi disabilitas
  • Karyawan disabilitas
  • Pengusaha