Penggiat ‘Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria’ (KARSA). Ia adalah mantan Tenaga Ahli Panitia Khusus RUU Desa, DPR RI yang kini telah disahkan menjadi UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Desa Adat.
Aturan baru ini mengubah banyak hal di desa, di mana dua diantaranya yang substansial adalah adanya Hak Rekognisi dan Hak Subsidiaritas yang dimiliki oleh desa. Sudah lebih dua dekade Yando berkonsentrasi dalam mengkaji desa dan Masyarakat desa, khususnya Masyarakat Hukum Adat di berbagai desa di Indonesia. Sampai kini, ia juga masih keluar masuk desa untuk menyampaikan kabar betapa pentingnya UU Desa dan peluang masyarakat/pemerintah desa untuk membangun desa dengan prakarsa sendiri serta melepaskan ketergantungan dari pihak luar desa yang selama ini lebih kerap merugikan desa sendiri.