Berdasarkan kondisi masyarakat Kecamatan Lendah saat ini, permasalahan dan tantangan yang dihadapi di masa depan, serta dengan memperhitungkan faktor strategis dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat, pemangku kepentingan, serta Pemerintah Kecamatan Lendah maka Visi Kecamatan Lendah:
“Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan Lendah Yang Bersih dan Profesional Dalam Rangka Peningkatan Mutu Pelayanan Masyarakat”
Berdasarkan Misi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebagaimana tertera dalam RPJMD Kabupaten Kulon Progo 2011 -2016, maka misi Renstra Kecamatan Lendah tahun 20011-2016 melaksanakan misi kedua yang didukung dengan penerapan nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, keterbukaan, keteladanan, kebersamaan, kerjasama, ketelitian, kemantapan, keadilan dan kebijaksanaan seluruh pegawai yang ada di Kecamatan Lendah maka misi Kecamatan Lendah adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan partisipatif
2. Mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial kemasyarakatan berkeadilan
3. Menyelenggarakan fasilitasi pengembangan dunia usaha dan investasi daerah secara profesional
4. Mewujudkan terciptanya ketentraman dan ketertiban yang mantap dan terkendali
5. Menyelenggarakan pelestariaan budaya dan lingkungan hidup yang berkualitas
Tujuan Kecamatan Lendah periode tahun 2011 – 2016, adalah hasil yang akan dicapai dalam melaksanakan misi yaitu :
1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan partisipatif
2. Meningkatkan kesejahteraan sosial kemasyarakatan yang berkeadilan
3. Meningkatkan fasilitasi pengembangan dunia usaha dan investasi daerah secara profesional
4. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban yang mantap dan berkesinambungan
5. Meningkatkan pelestariaan budaya dan lingkungan hidup yang berkualitas
Dengan memperhatikan kondisi, permasalahan dan tantangan serta memperhitungkan faktor penentu keberhasilan, prioritas, tujuan, dan sasaran maka perlu ditetapkan strategi. Adapun pengertian strategi pembangunan daerah adalah :
a. Kebijakan dalam mengimplementasikan program Camat, sebagai payung dalam perumusan program dan kegiatan pembangunan didalam mewujudkan Misi dan Visi.
b. Cara mencapai tujuan dan sasaran pembangunan kecamatan yang dituangkan/ dirumuskan dalam bentuk kebijakan.