
Lembaga Sapda merupakan singkatan dari Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak,yang berdiri pada bulan Juli 2005 dan menjadi badan hukum dengan pengesahan pada 2 Desember 2005 dengan akta Notaris : Anhar Rusli,SH.nomor : 51 tahun 2005.
Tujuan dirikannya lembaga ini adalah agar terciptanya suatu inklusifitas dalam aspek kehidupan sosial yang menjadi hak dasar Perempuan,Difabel dan Anak dibidang pendidikan,kesehatan dan pekerjaan atas dasar persamaan Hak Asasi Manusia.
Lembaga Sapda bergerak dalam Advokasi kebijakan ditingkat daerah,Pendidikan,Pendamping dan Pemberdayaan terhadap Perempuan,Difabel dan Anak.Khususnya dalam sektor kesehatan dan pendidikan.Saat ini lembaga Sapda masih memfokuskan pada beberapa aktifitas,yaitu :
1. Advokasi kebijakan kesehatan difabel ditingkat daerah (provinsi DIY dan jawa tengah)
2. Pendampingan kesehatan kepada Difabel di Provinsi DIY
3. Pendampingan Difabel dan penguatan organisasi ditingkat lokal (daerah),dikabupaten Magelang dan Klaten (jawa tengah)
4. Penguatan dan pemberdayaan Perempuan Difabel di wilayah kabupaten Bantul (provinsi DIY) dan kabupaten Klaten (provinsi jawa tengah)
Visi,Misi Lembaga SAPDA dan Rencana Strategis 2008-2010
Misi Organisasi :
1. Memperjuangkan terwujudnya kebijakan publik yang menjamin pemenuhan hak-hak dasar Perempuan,Difabel dan Anak dibidang pendidikan,kesehatan dan pekerjaan.
2. Melakukan pemberdayaan,pendidikan dan advokasi tentang isu-isu Perempuan,Difabel dan Anak dikalangan masyarakat luas.
3. Menjalin kerjasama dengan stakeholder berkaitan dengan penanganan persoalan Perempuan,Difabel dan Anak.
Tujuan atau Visi Organisasi :
Terciptanya suatu inklusifikasi dalam aspek kehidupan sosial yang menjadi hak dasar Perempuan,Difabel dan Anak dibidang pendidikan,kesehatan dan pekerjaan atas dasar persamaan Hak Asasi Manusia.
Rencana strategis program 2008-2010 berdasarkan misi organisasi :
Misi 1 :
1. Mendorong tersusunnya peraturan daerah tentang Difabel dan mempunyai perspektif Difabilitas di daerah-daerah dampingan.
2.Mendorong tersusunnya peraturan setingkat peraturan Gubernur,peraturan Walikota dan peraturan Bupati tentang Difabel.
3.Mendesakkan Gender dan Difabel Mainstreaming dalam KUA.
Misi 2 :
1. Pemberdayaan Perempuan,Difabel dan Anak.
2. Pengorganisasian di beberapa wilayah dampingan.
3. Mengkampayekan hak-hak Perempuan,Difabel dan Anak.
Misi 3 :
1. Menginisiasikan jaringan untuk memperjuangkan hak-hak Perempuan,Difabel dan Anak.
2. Menginisiasikan terbentuknya jaringan Difabel Perempuan dan Difabel Anak.