Workshop Tematik “Kebijakan Perlindungan Anak Difabilitas (Child Protection)”

Bashori

Latar Belakang

Kekerasan terhadap anak tidak dapat dipungkiri sering banyak kita temukan di dalam praktek-praktek budaya, ekonomi dan sosial masyarakat kita selama ini. Menurut Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization – WHO), 10% dari semua anak laki-laki dan 20% dari semua anak perempuan di seluruh penjuru dunia telah, sedang atau beresiko menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual. Dalam perbandingannya, 1,9 milyar (86%) dari 2,2 milyar anak-anak di seluruh dunia tinggal di negara-negara berkembang dan sebagian besar dari mereka hidup dalam kemiskinan yang ekstrim yang sangat rawan terhadap ekspoitasi dan kekerasan.

Fakta yang lain juga menunjukkan bahwa anak-anak dengan disabilitas memiliki resiko dua kali lebih rentan mendapatkan kekerasan dan pelecehan dibandingkan dengan anak-anak bukan disabilitas. Tidak hanya itu, anak-anak yang berada dalam institusi atau berada dibawah lembaga pengasuhan (panti) juga memiliki resiko yang lebih besar untuk menjadi korban kekerasan, seperti yang dilaporkan oleh PBB tentang Kekerasan Terhadap Anak pada tahun 2006 yang menyatakan bahwa institusi (panti) di 147 Negara di seluruh penjuru dunia tidak melarang adanya hukuman fisik.

Dalam kondisi semacam ini, anak-anak membutuhkan perlindungan secara khusus untuk melindungi mereka dari kekerasan dan pelecehan yang bisa terjadi kapan saja. Perlindungan terhadap anak ini tidak hanya menjadi tugas satu pihak, tetapi merupakan kerjasama dari berbagai pihak untuk memperkuat hak-hak anak dan meningkatkan kesempatan-kesempatan perkembangan mereka untuk melindungi mereka dari berbagai kemungkinan bahaya.

Banyak organisasi non pemerintah serta organisasi masyarakat baik lokal, nasional atau global yang mengangkat isu tentang langkah-langkah pencegahan untuk menghindari dan mencegah kekerasan terhadap anak. Akan tetapi, masih banyak pula organisasi ataupun elemen masyarakat yang belum cukup sadar tentang langkah-langkah pencegahan kekeraan terhadap anak kedalam kerja praktis mereka.

Untuk membangun kesadaran pencegahan ini bisa dimulai dengan adanya pengetahuan awal mengenai kerangka hukum perlindungan anak, disertai dengan informasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak serta langkah pencegahannya. Dengan harapan bahwa elemen dan organisasi masyarakat menyadari bagaimana mereka harus bersikap dan berkontribusi di dalam kehidupan sehari-hari dalam kaitannya penegakan penghargaan terhadap hak anak dan menyusun kebijakan perlindungan anak di tingkat organisasi.

Tujuan

  • Peserta memiliki paradigma yang sama mengenai anak.
  • Peserta memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang landasan hukum tentang hak anak dan perlindungan anak.
  •  Peserta mampu mengidentifikasi perliaku dalam kehidupan sehari-hari yang berpotensi melanggar hak anak.
  •  Peserta mengenali bentuk-bentuk kekerasan dan perlakuan yang salah terhadap anak.
  •  Peserta mengetahui berbagai prosedur dan strategi pencegahan.
  •  Peserta memiliki rencana untuk menysun Kebijakan Perlindungan Anak di ranah organisasi.

Fasilitator
Dipandu oleh Yohanes Hastadi Kurniawan dari PR Yakkum, Yogyakarta

Unduh TOR Workshop Tematik “Kebijakan Perlindungan Anak Difabilitas (Child Protection)”

Speaker:
Yakkum
Venue:

Rumah Sri Supadmi

Bagi yang belum mendaftar sebagai peserta, silahkan mendaftar disini REGISTRASI