Workshop Tematik “Pendampingan Difabel berhadapan Hukum di Desa”

maxresdefault

A. Latar belakang

Sejak tahun 2012 hingga saat ini, ada banyak pengaduan yang telah diterima SIGAB dari difabel yang berasal dari berbagai desa DI D.I. Yogyakarta. Tercatat, ada sekitar 100 pengaduan yang telah diterima, sebagian kecil di antaranya berhasil diselesaikan melalui proses hukum. Di sisi lain, pengaduan tersebut lebih banyak disampaikan oleh difabel sebagai korban tindak pidana. Sisanya, pengaduan tersebut berkaitan dengan hak-hak keperdataan yang dilanggar dan buruknya pemenuhan hak-hak difabel di berbagai bidang kehidupan.
Ketika difabel menjadi korban tindak pidana, idealnya hukum dan penegak hukum harus bekerja secara imparsial, non diskriminatif, jika tidak demikian maka hukum dan penegak hukum justru akan melanggengkan pelanggaran terhadap difabel. Begitupun dengan keberadaan pemerintah, pusat hingga desa, yang seharusnya juga ikut mendorong lahirnya proses peradilan yang fair (Fair Trial).
Praktiknya, berdasarkan pendampingan yang dilakukan SIGAB selama ini, ada banyak problem yang dihadapi difabel ketika sudah berurusan dengan hukum dan penegakan hukum. Di sisi lain, lemahnya perlindungan aparatur desa terkadang menjadi peluang terjadinya pelanggaran bagi difabel. Oleh karenanya, dalam acara TEMU INKLUSI 2016 ini kami akan menyelenggarakan diskusi tematik tentang “PENDAMPINGAN DIFABEL BERHADAPAN HUKUM DI DESA”. Besar harapannya, dengan mengusung tema ini, kita bisa menemukan sekaligus memahami upaya apa yang bisa dilakukan oleh para pihak dalam rangka melindungi difabel.

B. Tujuan

  1. Identifikasi kasus-kasus dan faktor pemicu terjadinya kasus difabel berhadapan dengan hukum yang terjadi di desa.
  2. Identifikasi persoalan difabel dalam proses peradilan hukum.
  3. Identifikasi strategi warga desa dalam menyelesaikan kasus difabel berhadapan dengan hukum.
  4.  Praktek-praktek terbaik desa dalam advokasi kasus difabel berhadapan dengan hukum

C. Output

1. Pemetaan Masalah Difabel Berhadapan Hukum di Desa
2. Rekomendasi straegi Penangan Difabel Berhadapan dengan Hukum di desa.

D. Tempat

Kegiatan diskusi tematik ini akan dilaksanakan pada :

Hari            : Jumat, 26 Agustus 2016
Jam           : 08.30 s/d 15.00 Wib
Tempat    : Balai Desa Sidorejo Kec. Lendah Kab. Kulonprogo

E. Peserta

Kegiatan diskusi tematik ini akan melibatkan peserta dari berbagai latar belakang dan juga pihak-pihak yang ada kaitannya dengan problematika difabel berhadapan hukum. Panitia akan melibatkan aparat penegak hukum yang terdiri dari, Polsek Lendah, Polres Kulonprogo, Kejaksaan Negeri Wates dan PN Wates. Sementara dari unsur pemerintah juga akan terlibat sebagai peserta adalah kepala desa, camat, dukuh, P2TP2A, rumah sakit, puskesmas, SLB, panti rehabilitasi, Dinsos Provinsi Kulonprogo, Dinas Pendidikan Kulonprogo, Dinas Kesehatan Kulonprogo. Selain itu, komunitas difabel, masyarakat desa lendah dan beberapa organisasi yang concern dengan difabel juga akan terlibat dalam diskusi ini

F. Jadwal

No Waktu Keterangan
1 08.30-09.00 Registrasi
2 09.00-09.30 Perkenalan
3 09-30-12.00 Pemetaan masalah difabel berhadapan hukum di desa
4 12.00-13.00 Isoma
5 13.00-14.30 Penyusunan rekomendasi penanganan difabel berhadapan hukum di desa
6 14.30-15.00 Pemutaran film pencari keadilan

G. Penutup

Demikianlah Term Of Reference (TOR) diskusi tematik “PENDAMPINGAN DIFABEL BERHADAPAN HUKUM DI DESA” ini kami buat, kiranya ini bisa dijadikan dasar dalam diskusi nanti dan bermanfaat bagi peserta.G. Penutup

Unduh TOR Workshop Tematik “Pendampingan Difabel berhadapan Hukum di Desa”