Workshop Tematik “Pengalaman Tata Kelola Sistem Informasi Desa”

sid

A. Latar Belakang Kegiatan

Temu Inklusi 2016 merupakan kegiatan dua tahunan yang diinisiasi oleh Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) sebagai wadah terbuka yang mempertemukan berbagai pihak pegiat inklusi Difabel. Forum dua tahunan ini dirintis pertamakalinya pada Desember 2014, bertempat di Desa Sendangtirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta. Lebih dari 300 partisipan yang merupakan perwakilan organisasi Difabel, organisasi masyarakat sipil, serta individu pegiat inklusi Difabel telah menjadi bagian dari Temu Inklusi 2014 yang menghasilkan gagasan dirintisnya ‘Desa Inklusi’.
Dalam dua tahun terakhir, berbagai inisiatif dan gerakan inklusi Difabel terus bertambah dan menunjukkan banyak tunas praktik baik dan keberhasilan. Gagasan Desa Inklusi yang digagas pada Temu Inklusi 2014 telah mulai dirintis di sejumlah Kabupaten. Di beberapa Kabupaten – Kota, praktik Kota / Kabupaten Inklusi pun mulai dibangun dan dikembangkan. . Di saat yang sama, gerakan kolektif untuk mendorong kebijakan yang mendukung inklusi Difabel pun membuahkan hasil positif dengan disahkannya Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Bersama itu semua, masih banyak inisiatif lain yang dilakukan oleh berragam komunitas dan memberikan kontribusi positif untuk menjawab tantangan atas inklusi Difabel dalam berbagai sektor.
Di balik kemenangan-kemenangan kecil tersebut, ruang berbagi, jejaring serta kolaborasi dan merajut gagasan bersama merupakan bagian dari proses penting yang turut ambil bagian. Temu Inklusi 2014 bukan hanya telah menjadi ruang berkumpul dan berinteraksi, namun menghasilkan gagasan-gagasan yang mulai membawa perubahan di tingkat lokal, salah satunya adalah Sistem Informasi Desa (SID).
Sistem Informasi Desa (SID) merupakan fenomena nasional yang mencuat pada awal tahun 2014. hal ini terjadi akibat responsitas pasca disahkannya Undang Undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014. Peristiwa ini dicatat dalam lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7.
Pengertian Sistem Informasi Desa (SID) berdasarkan undang undang tersebut adalah meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Jauh sebelum UU Desa lahir, Combine Resource Institution (CRI) telah mengembangkan Sistem Informasi Desa.
Menurut CRI, Sistem Informasi Desa adalah seperangkat alat dan proses pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung pengelolaan sumberdaya berbasis komunitas di tingkat desa. Kaitan dalam hal ini, kemungkinan besar Pengejewantahan SID oleh negara kala itu adalah mengadopsi model yang dikembangkan oleh CRI.
Sistem Informasi Desa merupakan bagian pembawa perubahan ditingkat lokal – regional, tercatat sejumlah penerap SID yang mulai menggunakan SID sebagai tools dalam analisa terkait disabilitas. Secara umum memang dalam SID telah disediakan ruang untuk pencacahan jiwa atau pendokumentasian tentang disabilitas. Secara khusus yang menggunakan SID untuk melakukan sensus disabilitas adalah 6 desa di Kabupaten Kulonprogo dan 2 Desa di Kabupaten Sleman.
Pemerintah Daerah yang tetiba memasukan unsur disabilitas adalah Kabupaten Gunungkidul, karena secara taktis ada dalam data PBDT 2015. ada juga yang memanfaatkannya sebagai penyebarluasan informasi dalam Program PEDULI II seperti halnya http://www.mareda-kalada.web.id/index.php/first oleh Yayasan Bahtera Sumba Barat NTT
Data dan Informasi menjadi bagian untuk alih bentukan menjadi suatu manfaat yang bisa dirasakan terutama oleh warga dan sumber kaiian dalam perencanaan pembangunan untuk kesehteraan bersama. Peranan warga desa sangat berpengaruh pada kemandirian dalam mengisi pembangunan.

B. Tujuan Kegiatan

1. Berpartisipasi dalam kegiatan Temu Inklusi 2016
2. Berbagi Praktek tentang penerapan SID

C. Hasil yang Diharapkan

1. Adanya strategi kolaborasi antara pemerintah desa dan warga dalam mengelola SID
2. Membangun sinergitas dalam pemerintahan desa untuk membangun SID.
3. Merumuskan Peranan Pemerintah Desa dalam mengelola SID.
4. Merumuskan Peranan Pemuda dalam mengelola SID

F. Narasumber Kegiatan :

M. Amrun : Fasilitator/ Moderator Kegiatan
Irman Ariadi : Perjalanan SID
Sandigita : Sinergitas generasi muda dalam mengelola Sistem Informasi Desa
Cigelam : Sinergitas Perangkat Desa dalam mengelola Sistem Informasi Desa

G. Waktu dan Tempat

Hari/ tanggal : Jumat, 26 Agustus 2016
Jam : 13.00 – 16.30
Lokasi : Sidorejo Lendah Kulonprogo

H. Bahan/modul/referensi

Bahan yang digunakan dalam kegiatan ini:
1. Website Desa Dlingo http://dlingo-bantul.desa.id/
2. Website Desa Cigelam http://cigelam.desa.id/index.php/first
3. Website Lumbung Komunitas http://lumbungkomunitas.net/
4. Dokumentasi Media Massa

Unduh TOR Workshop Tematik “Sinergitas Perangkat Desa dalam mengelola Sistem Informasi Desa”